Pasaman, - Meskipun pihak Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) telah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat untuk pemeliharaan ruas jalan Provinsi yang Padang Sawah-Kumpulan yang melalui Kawasan Konservasi Rimbo Malampah, namun diduga kuat BKSDA telah kecolongan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan kepala tukang dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Proyek tersebut Toni Antonius, keduanya membenarkan PT.Adta Surya Prima telah melakukan pengambilan material dari kawasan konservasi Rimbo Malampah.
Dari keterangan keduanya material tersebut diambil sebelum pihak BKSDA menghentikan aktifitas pekerjaan pemeliharaan jalan provinsi di kawasan tersebut.
Sementara itu kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, S.T.I.P saat dikonfirmasi wartawan terkait tim Investigasi yang akan diturunkannya untuk menyelidiki kasus ini belum bisa menjelaskan hasilnya.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Tunggu aja hasilnya, "jawabnya singkat, Selasa (16/08).
Terkait kejadian dan berdasarkan keterangan yang didapat tentunya pihak kontraktor diduga telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).