Pasaman, - DPRD Pasaman melaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bustomi SE dan dihadiri langsung Bupati Sabar AS bersama jajaran lengkap OPD nya.
Dalam rapat di ruang sidang utama Lt. III, Senin (13/11/2023), Komisi-komisi DPRD Pasaman turut menyampaikan laporan Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah Kabupaten Pasaman tahun 2024.
Komisi I disampaikan sekretaris Komisi Rahmi Wahidah, Komisi II dibacakan Sekretaris komisi Eka Hariani Sandra dan komisi III oleh Leon Fitra Irfan.
Baca juga:
Bupati Pasaman Tandatangani Nota Kesepakatan
|
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan jawaban Bupati Pasaman atas tanggapan fraksi-fraksi Dewan terhadap Ranperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta RAPBD Kabupaten Pasaman tahun 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung hingga jelang Ashar tersebut, diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Pasaman dengan Bupati Pasaman, tentang Ranperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Ranperda RAPBD 2024.