KPU Pasaman Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

    KPU Pasaman Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Korem 032/Wbr Raih Juara III di...

    Artikel Berikutnya

    KPU Pasaman Klarifikasi Video Viral di Medsos

    Berita terkait